Polemik Restorative Justice Tersangka Narkoba, Kajati Jatim Disenggol Ketua PN, Singgung Soal Kewenangan

6 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kanan) angkat bicara terkait Restoratif Justice pada tersangka narkoba yang diputuskan Kajati Jatim Mia Amiati (kiri) /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim yang menyelesaikan perkara narkoba dengan Restorative Justice (RJ), menjadi polemik.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka narkoba berinisial PE asal Treggalek ini, memang yang pertama di Jatim.

Polemik pun mencuat. Tak hanya praktisi hukum yang mengkritisi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono angkat bicara.

Ketua PN Surabaya mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati soal kewenangan antar aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Baca Juga: Pertama di Jatim, Kasus Narkoba Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasan Kajati Mia Amiati

Menurut Rudi Suparmono, penerapan RJ terhadap perkara narkoba yang dilakukan Kejati Jatim merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa tersebut.

Untuk kebijakan institusi lain, Rudi tidak mau berpendapat lebih.

Baca Juga: Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar : Jangan Ambil Kewenangan Penegak Hukum Lain

"Tidak menjadi masalah besar (penerapan RJ). Hal itu kewenangan dari institusi kejaksaan," cetus Rudi Suparmono dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 6 Agustus 2022.

"Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), kita punya ranah berbeda berdasarkan Tusi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing," lanjutnya.

Kata Rudi, Tusi dari pihak pengadilan hanyalah menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan.

Sementara kejaksaan pada saat P-21 masuk ke ranah berbeda yaitu penuntutan.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

"Mereka (kejaksaan) punya asas Dominus Litis, artinya hanya mereka yang diberi kesempatan melakukan penuntutan dan mereka juga yang dibebani amanat menghentikan atau meniadakan penuntutan," papar dia.

"Itu hak utama mereka. Di undang-undang kejaksaan dibunyikan itu. Itu kewenangan mereka mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kita hargai itu sebagai kewenangan," imbuh Rudi.

Namun, sambung Rudi, apabila sudah masuk ke ranah pengadilan, maka kejaksaan juga tidak berhak ikut campur dengan institusi pengadilan.

Sebab, sudah menjadi hak pengadilan untuk memutus. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antar institusi.

"Dalam azas norma prinsip dasar seperti kita ketahui, bahwa orang tidak bisa orang dinyatakan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Terkait dengan ini (RJ) kita tidak bisa bilang keliru. Kita akan buat putusan sesuai norma tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

Lebih lanjut Rudi mengungkapkan RJ sudah ada sejak nomor 11 tahun 2012 tentang diversi (perkara anak). Sedangkan untuk narkotika belum ada.

Sementara untuk pengadilan sudah ada ketentuan RJ yang dikeluarkan SK Dirjen Badilum.

"Ada ketentuan 5 perkara yang bisa di-RJ. Pertama anak, Tipiring, perlindungan anak, perlindungan wanita dan yang terakhir narkoba. Namun untuk saat ini ditangguhkan, bukan berarti tidak bisa diterapkan lagi. Sementara tidak boleh dipakai karena mau ditingkatkan ke Peraturan MA (Perma)," ungkapnya.

Rudi menyampaikan bahwa menurut rapat putusan kamar terhadap perkara narkotika yang didasari pada penggunaan pasal 127 (pengguna) yang tidak didakwakan Mahkamah Agung menerbitkan tiga Surat Edaran MA nomor 4 di tahun 2010, nomor 3 tahun 2015 dan nomor 1 tahun 2017.

"Bila tidak didakwakan pasal pengguna, namun dipersidangan terbukti sebagai pengguna bukan pengedar maka bisa diputus dengan pasal 127. Didasarkan juga atas surat dakwaan sesuai pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHP. Ada barang bukti bong (alat hisap), beratnya di bawah 0,5 gram dan assesment," bebernya.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kajati Jatim: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Terkait dengan pengertian RJ sendiri adanya pelaku dan korban, Rudi enggan mengomentari lebih lanjut. "Tanyakan jaksanya," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk pertama kalinya, Kejati Jatim menyelesaikan kasus narkoba secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kejati Jatim menghentikan penuntutan dengan cara RJ dilakukan terhadap tersangka PE Bin G, seorang buruh serabutan yang tinggal di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kasus narkoba yang menjerat tersangka ini sebelumnya ditangani Polres Trenggalek.

Kajati Jatim Mia Amiati pun menjelaskan keputusannya itu. "Tersangka ini memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebut Mia Amiati.

Baca Juga: Kajati Wanita Ini Kian Galak, Kali Ini Eks Kepala Bank Jatim Jember Ditahan, Diduga Korupsi Kredit Rp4,7 M

"Selain itu, tersangka hanya sebagai pengguna dan untuk diri sendiri dan tidak ada ketergantungan terhadap narkoba," imbuh Kajati wanita pertama di Jatim ini.

Sebelumnya, penyidik, menjerat tersangka dengan pasal pasal L 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun.

Alasan lainnya, masih menurut Mia Amiti, tersangka bukan sebagao produsen, bandar, pengedar maupun kurir jaringan narkoba.

Bahkan, tersangka bukalah residivis kasus narkoba maupun tidak pernah menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Baru Menjabat, Kajati Jatim Langsung Tahan Kepala Bank Jatim Syariah yang Diduga Korupsi Rp 25 Miliar

Sedang barang bukti narkoba jenis sabu yang diisap tersangka bersama teman-temannya adalah milik teman tersangka, yang perkaranya terpisah.

Selain itu, menurut Mia Amiati, sudah ada hasil assesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek dan tim dokter menyimpulkan bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi.

"Örang tua tersangka juga menyetujui dilakukan rehabilitasi. Selesai rehab, orang tuanya juga menyatakan sanggup membina kembali tersangka menjadi orang yang baik," terang Mia Amiati. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler