Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar : Jangan Ambil Kewenangan Penegak Hukum Lain

- 4 Agustus 2022, 19:35 WIB
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ) yang menghentikan penuntutan secara Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkoba mendapat sorotan.

Tersangka kasus narkoba yang mendapat RJ dan direhabilitasi itu berinisial PE Bin G, seorang buruh serabutan asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sejak Kamis, 4 Agustus 2022, tersangka tersebut direhab di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, Surabaya.

Praktisi hukum, Dr. Sunarno Edy Wibowo angkat bicara terkait RJ pada perkara narkotika yang dilakukan Kejati Jatim.

Baca Juga: Pertama di Jatim, Kasus Narkoba Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasan Kajati Mia Amiati

Menurutnya, hal tersebut (RJ Narkoba) tak seharusnya dilakukan, meski hanya pada pengguna dan telah dilakukan profiling lengkap.

Bowo menyatakan, seharusnya Kejaksaan juga tak tebang pilih. Artinya, harus melakukan RJ pada seluruh pengguna.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

"Sekarang begini, kalau di RJ, RJ semua lah, jangan tebang pilih lah," kata Bowo saat ditemui di PN Surabaya. Kamis 4 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x