Buron 9 Tahun, Koruptor Proyek APBD Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Sumbar

- 4 Maret 2022, 19:53 WIB
Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Sidoarjo
Terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Sidoarjo /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatera Barat.

Terpidana atas nama Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko ini berhasil ditangkap setelah 9 tahun pelariannya.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 Sidoarjo pada Jumat, 4 Maret 2022, sekitar pukul 14.10 WIB.

Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, Akankah Crazy Rich Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka?

"Terpidana Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Fathur.

Saat menjabat Kepala Bapeda, sambung Fathur, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja.

Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Masih kata Fathur, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x