ZONA SURABAYA RAYA- Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyelesaikan kasus narkoba secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kejati Jatim menghentikan penuntutan dengan cara restorative justice itu dilakukan terhadap tersangka PE Bin G, seorang buruh serabutan yang tinggal di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sebelumnya, kasus narkoba yang menjerat tersangka ditangani Polres Trenggalek.
Mengapa terhadap kasus narkoba, Kejati Jatim berani menyelesaikan dengan cara RJ? Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati pun angkat bicara.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE
"Tersangka ini memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebut Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis 4 Agustus 2022.
"Selain itu, tersangka hanya sebagai pengguna dan untuk diri sendiri dan tidak ada ketergantungan terhadap narkoba," imbuh Kajati wanita pertama di Jatim ini.
Sebelumnya, penyidik, menjerat tersangka dengan pasal pasal L 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun.