Selamatkan Aset di Jalan Kenjeran Surabaya, Kajati Jatim Terima Penghargaan dari Walikota Eri Cahyadi

- 3 September 2021, 21:17 WIB
Walikota Surabaya Eri Cahyadi
Walikota Surabaya Eri Cahyadi /Julian Romadhona/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Atas keterlibatan Kejati Jatim dengan jajaran membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam penyelamatan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mohamad Dofir beserta jajaran menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat 3 September 2021.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri mengucapkan alhamdulillah karena pada hari ini berkat ridho Gusti Allah melalui tangan Kajati Jatim dan jajarannya, akhirnya aset pemkot bisa kembali.

Aset itu adalah tanah dan bangunan aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

“Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,” kata Wali Kota Eri di kantor Kejati Jatim, Jum'at 3 September 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa aset itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954, yang kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sebut Banyak Wali Murid Beri Izin Sekolah Tatap Muka

Kemudian pada tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah itu.

Sejak itu pula, pemkot melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil.

Hingga akhrinya pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x