4 Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,1 Miliar di Batu Ditahan Kejati Jatim

- 13 Juli 2022, 20:15 WIB
4 Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,1 Miliar di Batu Ditahan Kejati Jatim
4 Tersangka Kredit Fiktif Senilai 5,1 Miliar di Batu Ditahan Kejati Jatim /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibawah kendali Kajati Mia Amiati, kembali melakukan penahanan terhadap mereka yang melawan hukum.

Kali ini 4 orang pemberi kredit modal pada PT Adhitama Global Mndiri 2020,ditahan sekira pukul 17.30 wib, Rabu 13 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati didampingi Aspidsus Kejati Riono Budi menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kredit macet pada beberapa proyek fiktif di Batu, hingga 15 Juni 2022 dan akhirnya menaikkan status mereka menjadi tersangka.

Mereka yang kita tahan adalah pertama Kepala Cabang bank plat merah di Batu berinisial F, pembantu bank berinisial FNS, sebagai analisa kredit bank plat merah, dan ketiga dan keempat Dua Debitur berinisial JS dan PE.

Baca Juga: Gubernur Jatim, Kejati dan Kapolres Probolinggo Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Sesepuh Suku Tengger Bromo

Modus para tersangka lanjut Kajati, Bank plat merah ini lewat oknum Kepala Cabang bank plat merah di Batu memberikan kredit senilai 5,1 Miliar kepada debitur. Sedangkan bagian analis kredit tak melakukan pengecekan dilapangan dan anggunan yang diberikan fiktif.

" Kredit yang diajukan tak sesuai dengan ketentuan dan anggunan tak memiliki objek. Sebetulnya, bagian analisa harus melakukan analisa dan pemblokiran, ini tidak dilakukan. Jadi mereka terindikasi melakukan tindakan melawan hukum tindak pidana korupsi," terangnya.

Sedangkan proyek yang diajukan menjadi jaminan pembangunan gedung Poltek di MAN 3 Blitar, Pembangunan UM Mar Universitas Negeri Malang, Gedung Gelanggang Fakultas Administrasi prestasi UNIBRAW Malang.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x