ZONA SURABAYA RAYA- Penangkapan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan berinisial MSA di Jombang yang berstatus DPO oleh kepolisian menjadi polemik.
Terlebih lagi, tersangka MSA merupakan anak seorang kiai berpengaruh di Jombang dan memiliki pondok pesantren.
Buntut upaya paksa penangkapan ini, pihak keluarga maupun tersangka menuding proses penegakan hukum itu sebagai fitnah.
Hal itu dinyatakan dalam surat pernyataan Muhammad Mukhtar Mu’thi (Al Mursyid Thoriqoh Shiidiqiyyah) tertanggal 4 Juli 2022.
Baca Juga: Sudah Amankan 60 Orang, Polisi Belum juga Temukan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Fakta ini membuat publik bertanya-tanya, apakah status sosial tersangka tindak pidana dapat mempengaruhi proses penegakan hukum?
Selanjutnya, apakah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat beralibi sebagai korban fitnah, alih-alih membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses hukum?
Permasalahan ini menggelitik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati untuk membedah permasalah hukum tersebut.
Baca Juga: Gugatan HAKI Ditolak Pengadilan Surabaya, Aiwo Internasional Polisikan Bos GCS