ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap empat tersangka.
Mereka merupakan dalang di balik serangkaian aksi pencurian kendaraan roda dua yang melanda Kota Malang, Jawa Timur.
Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, mengungkapkan dalam jumpa pers di Kota Malang bahwa keempat tersangka, yakni A (33), PA (35), TW (30), dan AR (30), berhasil ditangkap pada 25 April 2024.
Baca Juga: Bingung Usai Mencuri Motor di Surabaya, Pelaku Curanmor Langsung Ditangkap Polsek Karangpilang
"Pelaku berhasil ditangkap pekan lalu. Dari sindikat ini, terdapat 19 laporan pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang. Namun, diperkirakan jumlahnya lebih dari itu," ungkap Danang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil menangkap tiga pelaku di sebuah penginapan saat hendak melakukan aksi pencurian.
Sementara tersangka A ditangkap di Pasar Besar Kota Malang pada hari yang sama.