Apa Makna Hari Hak Konsumen Sedunia? Kajati Jatim Mia Amiati Ungkap Masih Lemahnya Posisi Konsumen

- 15 Maret 2022, 22:26 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH /Instagram @kejatiriau

ZONA SURABAYA RAYA- Setiap tanggal 15 Maret, masyarakat di seluruh dunia memeringati hari hak konsumen sedunia. Terkait ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH angkat bicara.

Menurutnya, posisi konsumen di Indonesia masih lemah. Ia mencontohkan terjadinya panic buying saat memasuki gelombang pertama pandemi Covid-19. Masyarakat selaku konsumen terpaksa harus membeli barang-barang dengan harga di luar kewajaran.

"Terjadinya kepanikan konsumen membuat harga barang naik berlipat-lipat. Produk seperti masker, pencuci tangan, dan desinfektan menjadi barang paling dicari dan langka," papar Kajati Jatim Mia Amiati kepada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 15 Maret 2022.

Contoh lainnya, belanja online yang semakin marak di era digitalisasi saat ini. Namun tidak sedikit masyarakat selaku konsumen menjadi korban penipuan belanja online.

Baca Juga: Diduga Menipu Rp5 Triliun, Ini Jebakan Robot Trading Fahrenheit yang Disebut Lebih Sadis dari Binary Option

"Di sinilah tejadi konteks perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen lemah," tandas Mia Amiati.

Ia lantas menjelaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen mempunyai hak yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

"Agar dikemudian hari kita tidak akan tertipu atau merasa dirugikan dengan suatu barang atau hal yang dibeli lalu dikonsumsi. Negara perlu mengatur hak bagi masyarakat selaku konsumen," terang mantan Kajati Riau ini.

Lantas, apa saja hak masyarakat selaku konsumen? Berikut ini penjelasan Kajati Jatim.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x