ZONA SURABAYA RAYA- Terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk di Aceh yang menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.
Buron itu diketahui bernama Muridun, Direktur CV. Bintang Marga Utama.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kampung Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu 25 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun.
"Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, SH. MH, Kamis 26 Mei 2022.
Dijelaskan, penangkapan terpidana ini ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014.
Dalam putusan itu dinyatakan bahwa terpidana Maridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga Pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota
Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Perbuatan terpidana, lanjut Fathur, merugikan negara sebesar Rp792.400.000.