Kejati Telah Menghitung Restitusi, Korban Berhak Ajukan dan Jadi Tanggung Jawab Terdakwa Kejahatan

- 19 Juli 2022, 21:20 WIB
Kejati Telah Menghitung Restitusi, Korban Berhak Mengajukan dan Menjadi Tanggung Jawab Pelaku atau Terdakwa Kejahatan.
Kejati Telah Menghitung Restitusi, Korban Berhak Mengajukan dan Menjadi Tanggung Jawab Pelaku atau Terdakwa Kejahatan. /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Ternyata dibalik Kekerasan atau pidana pada anak tak hanya menimbulkan penderitaan psikis atau fisik. Namun, juga mempengaruhi tumbuh kembang mereka.

Dimana selain menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Bahkan, juga berdampak bagi pihak keluarga.

Maka dari itu, pemerintah memberi perlindungan khusus melalui Pasal 71D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban, berhak mengajukan hak atas restitusi dan menjadi tanggung jawab pelaku atau terdakwa kejahatan.

Baca Juga: Bejat! Begini Kronologi Guru Agama yang Cabuli 3 Siswa Pria di Tangerang

Perihal itu pun diamini oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Menurutnya, hal itu bisa diterapkan pada korban dalam kasus SPI Batu.

"Ada (restitusi), sudah dihitung oleh JPUnya, nanti akan dibacakan oleh JPUnya saat sidang tuntutan," kata Mia kepada awak media, Selasa, 19 Juli 2022.

Mia menjelaskan, tak menutup kemungkinan restitusi itu juga diberikan pada seluruh korban. Namun, harus pada korban yang telah melapor.

"Restitusi ini untuk korban yang melapor, jadi hanya 1, bisa saja timbul perkara lain kalau saksi-saksi lain melaporkan, tidak masalah, bisa diungkap kembali," ujarnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x