ZONA SURABAYA RAYA- Giliran dugaan korupsi di Bank Daerah di Kota Batu dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), dengan kerugian negara sekitar Rp5,4 miliar.
Kasus ini terungkap setelah kredit modal kerja pola Keppres dari bank plat merah itu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM), macet.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian menetapkan 4 tersangka. Yakni, Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu berinisial F (45) dan FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu.
Lalu, Direktur PT Adhitama Global Mandiri berinisial JS (35) dan WP (52) selaku debitur. Keempat tersangka itu kini ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu 13 Juli 2022.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati.
Menurutnya, atas perbuatan tersangka, dugaan kerugian negara dari kasus ini sejumlah Rp 5.487.000.000 atau Rp5,4 miliar lebih.
Mia Amiati menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020, di mana saat itu WP mengetahui proses tender 3 kegiatan yang dibiayai APBN.