Baru Menjabat, Kajati Jatim Langsung Tahan Kepala Bank Jatim Syariah yang Diduga Korupsi Rp 25 Miliar

- 17 Maret 2022, 21:08 WIB
Kepala Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo, Bambang Ariyanto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan modus kredit fiktif Rp25 miliar
Kepala Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo, Bambang Ariyanto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan modus kredit fiktif Rp25 miliar /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Baru dua depan pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati langsung tancap gas. Ia menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar.

Tersangka baru itu Kepala Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, Bambang Ariyanto. Ia ditetapkan penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar.

Bambang merupakan tersangka ketiga kasus ini setelah penyidik dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buahnya di bank pelat merah.

"Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dikonfirmasi Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Diduga Kabur Bawa Rp5 Triliun, Korban Tuntut Keadilan: Kenapa Hanya Binary Option

Kini tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara di Kejati Jatim. Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut.

Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit itu yang diduga dikorupsi.

Menurut dia, kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah karyawan PT ASF. Sebagian ada yang hanya meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut.

Ada juga data diri karyawan PT ASF yang hanya dipinjam namanya untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank pelat merah tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x