Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

- 20 Juli 2022, 13:24 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penanganan perkara Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah SPI Kota Batu./Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penanganan perkara Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah SPI Kota Batu./Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). /

ZONA SURABAYA RAYA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, angkat bicara terkait penanganan perkara Julianto Eka Putra alias JE alias Koh Jul, terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu.

Terdakwa JE yang merupakan petinggi Sekolah SPI Batu sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu.

Rabu ini, 20 Juli 2022, sidang harusnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JE. Namun sidang ditunda hingga digelar lagi Rabu depan, 27 Juli 2022.

Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, berdasarkan fakta persidangan, ada 9 siswi Sekolah SPI yang diduga menjadi korban pencabulan oleh terdakwa JE. Tetapi yang menjadi saksi pelapor hanya satu orang.

Baca Juga: Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terhadap JE, Terdakwa Predator Anak Sekolah SPI

"Bahwa dalam kurun waktu dari bulan Oktober tahun 2009 s/d 2011, saksi korban S yang saat itu masih bersekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa," papar Mia Amiati dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network/PRMN), Rabu 20 Juli 2022.

Sedang modus JE melakukan perbuatan tidak senonoh itu, lanjut Kajati, dengan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korbannya.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kajati Jatim: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

"Terdakwa Julianto Eka Putra dengan modus bujuk rayu atau tipu muslihat dengan kata-kata penuh motivasi," ungkapnya.

"Terdakwa akan mengembangkan dan mendidik langsung saksi korban agar dapat menjadi pemimpin besar," imbuh Kajati Jatim Mia Amiati.

Berdasarkan fakta tersebut, menurut Mia Amiati, perbuatan terdakwa merupakan wujud kesengajaan (opzet).

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan petunjuk serta barang bukti dapat dikemukakan fakta bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban," beber dia.

Baca Juga: Hotline Dibuka, 8 Orang Korban SPI Melapor

Sedang ahli yang dihadirkan di persidangan ada 3 orang, yakni ahli forensik, ahli psikologi klinis dan ahli Pidana.

"Sedang jumlah saksi ada 20 orang," terang Mia Amiati.

Karena itu, Mia memastikan JPU akan melakukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

"Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," tandasnya.

Dijelaskan, terdakwa JE dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana Maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Anak Kiai Jombang, Kini Pemilik Sekolah SPI Ditahan Terkait Dugaan Predator Anak

Kedua, pPasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Ketiga, pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman Pidananya maksimal 15 tahun

Keempat,pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x