Asrilia Kurniati Dicoret dari Calon Independen di Pilwali Surabaya 2024, Ini Alasan KPU

Tayang: 13 Mei 2024, 22:30 WIB
Penulis: Ali Mahfud
Editor: Tim Zona Surabaya Raya
Asrilia Kurniati
Asrilia Kurniati /Instagram @asriliakurniati_abdurohim

ZONA SURABAYA RAYA - Duet Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono gagal maju sebagai bakal calon kepala daerah dari jalur independen di Pilwali Surabaya 2024 atau Pilkada Surabaya 2024.

Selain Asrilia Kurniati, pasangan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti juga terpental. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Pada Pemilu 2024, total DPT kota Surabaya sebesar 2.218.586 jiwa. Maka calon independen di Pilwali Surabaya 2024 sedikitnya harus memiliki 144.209 dukungan yang dibuktikan dengan KTP.

Baca Juga:

Dengan gagalnya Asrilia-Satria dan Pandu-Kusrini, maka Eri Cahyadi-Armuji sebagai calon petahana hingga saat ini belum punya lawan di Pilwali Surabaya 2024.

KPU Surabaya Kembalikan Dokumen Calon Independen

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan pada batas akhir pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," kata Syamsi di Surabaya, Senin, 13 Mei 2024.

Syarat dukungan calon independen diatur dalam Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal tersebut tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub