Usai Anak Kiai Jombang, Kini Pemilik Sekolah SPI Ditahan Terkait Dugaan Predator Anak

- 11 Juli 2022, 20:15 WIB
Setelah 2 Tahun Tak Ada Kejelasan Pemilik SPI Akhirnya Ditahan di Lowok Waru Malang
Setelah 2 Tahun Tak Ada Kejelasan Pemilik SPI Akhirnya Ditahan di Lowok Waru Malang /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Tak pernah mendekam di tahanan, Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang akhirnya dieksekusi. Ia saat ini sudah dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang.

JEP dieksekusi di rumahnya di kawasan Citraland oleh petugas gabungan Kejati Jatim dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dibawah kendali Kasubdit AKBP Lintar. Sempat ada perlawanan dari pihak keluarga Terdakwa, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan Terdakwa.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, penangkapan terhadap JEP dilakukan setelah terbitnya surat penetapan melakukan penahanan dari Majelis Hakim.

“Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa (JEP) bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim,” terang Mia, saat ditemui di kantornya, Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Kak Seto Minta SPI Harus Dikembangkan Dan Dilindungi Dari Fitnah Atau Segala Macam Bentuk Intervensi

“Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa. Maka kami memberi petunjuk kepada JPU untuk bersurat meminta dikeluarkannya penetapan penahanan dengan jenis tahanan rutan. Namun hal tersebut tidak diakomodir oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Terkait tidak ditahannya JE saat pelimpahan dari penyidik Polda Jatim kepada Kejati, Mia beralasan karena saat itu terdakwa bersikap kooperatif.

“Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik, kemudian saat dilimpahkan ke kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan, karena dianggap kooperatif. Dan usai dilakukan setelah tahap 2 langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang,” kata Mia.

Tetapi lanjut Mia, saat berlangsungnya persidangan, JE beberapa kali berulah dengan mengintimidasi saksi-saksi korban yang berjumlah 9 orang.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah