Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terhadap JE, Terdakwa Predator Anak Sekolah SPI

- 19 Juli 2022, 20:21 WIB
Jaksa Akan Tuntutan Maksimal Terhadap JE
Jaksa Akan Tuntutan Maksimal Terhadap JE /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI), dengan terdakwa JE alias Ko Jul, memasuki agenda tuntutan. Kejati akan menerapkan tuntutan maksimal terhadap Ko Jun, Selasa 19 Juli 2022.

Hal ini diterangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati pihaknya akan melakukan tuntutan maksimal terhadap JE nantinya. Dan Kejati sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Batu.

"Kami tadi sudah datang ke Batu karena kita harus konsultasi dengan teman-teman JPU, untuk membacakan tuntutan," kata Mia di Kejati, Selasa, 19 Juli 2022

Ia mengaku, pihaknya sudah siap melakukan tuntutan maksimal. Menurutnya, tuntutan sesuai pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 d UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kelabuhi Pembeli Rumah di Pakuwon Seharga Rp4,49 Miliar, Pria ini Diadili, Jaksa Ungkap Modusnya

"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan pada Rabu, 20 Juli 2022, berdasarkan hasil uraian dari paparan JPU, kami punya kesimpulan bahwa tim JPU berkeyakinan, ada kesalahan yang mesti dipertanggungjawabkan dari terdakwa (JE)," ujarnya.

Ia meyakini, JE terbukti bersalah. Hal tersebut, lanjut Mia, terbongkar dalam fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Salah satunya dengan melakukan rayuan dan tipu muslihat.

"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan yang diinginkan julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, dirayu, dan diberikan kata-kata berupa memberikan motivasi kepada anak didiknya sendiri," terangnya.

Baca Juga: Sidang Hakim Itong yang Didakwa Terima Suap Rp95 Juta Diwarnai Perselisihan Jaksa dan Hakim, Kok Bisa?

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x