Praperadilan Pemilik SPI Ditolak Hakim

- 24 Januari 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi Sidang praperadilan SPI
Ilustrasi Sidang praperadilan SPI /Zona Surabaya Raya
 
ZONA SURABAYA RAYA -  Sidang praperadilan lanjutanan kasus yang menyeret JE, bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berakhir dengan niet ontvankelijke verklaard, atau hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak JE. 
 
“Dan pembuktian dari pemohon untuk Praperadilan ini, putusannya Ditolak," kata Hakim Martin Ginting di Ruang Cakra, PN Surabaya Senin, 24 Januari 2022. 
 
Usai persidangan, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika keputusan hakim sudah benar. Menurutnya putusan yang diambil oleh Hakim Ginting bisa dijadikan contoh ketika ada kasus yang serupa. 
 
“Keadilan itu harus tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di Pengadilan Negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang putusan Praperadilan,” terangnya. 
 
 
Lanjut Aris, hasil tersebut merupakan hadiah untuk anak-anak Indonesia yang sedang memperjuangkan haknya. 
 
"Hari ini sudah ditunggu-tunggu. Hari ini adalah hadiah untuk anak Indonesia dengan hasil yang dibacakan memuaskan," ungkapnya. 
 
Arist menambahkan, jika setelah putusan ini dibacakan, pihaknya meminta pihak berwajib segera mengamankan tersangka, agar tak menghilangkan jejak maupun lari. "Saya minta dan memohon agar Polda segera menahan tersangka," harapnya. 
 
 
Sementara itu, penasihat hukum JE, Jefryy Simatupang, mengatakan dengan putusan tersebut pihaknya masih akan mengupayakan menempuh jalur hukum selanjutnya. "Ya, kita masih pikir-pikir ya, dan kemungkinan kembali akan mengajukan pra selanjutnya," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah