Pendiri Sekolah SPI Ditetapkan Tersangka, Advokat Beri Tanggapan

- 7 Agustus 2021, 11:07 WIB
Advokat Pendiri Sekolah SPI
Advokat Pendiri Sekolah SPI /

ZONA SURABAYA RAYA - Ditetapkannya JE sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polda Jatim mendapat respon dari sang kuasa hukum, Recky Bernadus Surupandy.

Melalui sambungan whatsaap, Bernandus menyatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.

“Pekan depan kita akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya, Jumat 6 Agustus 2021.

Hanya saja, pihaknya enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail. Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual Puluhan Siswa, Polda Jatim Panggil Pemilik Sekolah SPI

"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tandasnya.

Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan," tuturnya.

Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum. "Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkas Recky.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah