Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Rp13,9 Miliar PT IMS Jadi Penyidikan, Ini Calon Tersangkanya

- 10 Mei 2023, 18:25 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan perkembangan status pengusutan kasus korupsi di PT IMS
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan perkembangan status pengusutan kasus korupsi di PT IMS /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp13,9 miliar di PT Inka Multi Solusi atau PT IMS memasuki babak baru.

Dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT IMS itu terjadi di tahun 2016-2017.

Setelah melakukan penyelidikan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menaikkan status kasus korupsi PT IMS menjadi penyidikan.

Lantas, siapa calon tersangka pada kasus dugaan korupsi ini? Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati angkat bicara.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar

"Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Rabu, 10 Mei 2023.

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi yang merupakan anak perusahaan PT INKA (Persero) melaksanakan pengadaan barang consumable.

PT IMA yang menyediakan jasa "Total Solution Provider" di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat ini melakukan pengadaan barang sejak 2016 hingga 2017.

Nah, sambung Mia, pengadaan pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Siap Buka-Bukaan Skandal Dana Hibah dari Pemprov

Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar.

"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang cobsumable," jelasnya.

Parahnya lagi, lanjut Mia, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan.

Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW.

Baca Juga: WANI! 7 Pemain Baru Merapat Persebaya Surabaya, Ini Profil Wildan Ramdhani yang Lebih Gacor ketimbang Supriadi

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.

Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar (Rp7.570.025.064)," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah