Bersembunyi di Lontar Surabaya, Buron Kasus Illegal Logging ini Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Jatim

- 20 Februari 2022, 18:37 WIB
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan  (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda
Bersembunyi di Lontar Surabaya, buron kasus illegal logging atas nama Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan (kaus warna krem) dibawa ke Kalteng melalui Bandara Juanda /Zona Surabaya Raya/Kejati Jatim

ZONA SURABAYA RAYA- Pelarian Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan terhenti, setelah tempat persembunyiannya di Surabaya, Jawa Timur, terbongkar. Terpidana kasus pemanfaatan hasil hutan secara ilegal (illegal logging) ini kemudian dieksekusi.

Aseng ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 16.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya.

Lantaran kondisi terpidana sakit, Aseng kemudian ditangani dokter Kejati Jatim dan sempat mendapat perawataan di Rumah Sakit Bakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Bicara Mafia Bola di Indonesia, Senggol PSSI

"Baru pada hari Minggu 20 Februari 2022 pukul 07.30 WIB, terpidana dibawa ke Kota Palangka Raya untuk dilakukan eksekusi," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman kepada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Minggu 20 Februari 2022.

Fathur menjelaskan kronologi penangkapan Aseng. Berawal dari informasi tempat persembunyian Aseng di Kuwukan Garuda, Lontar, Sambi Kerep, Surabaya.

Tim Tabur Kejagung dan Kejati mendatangi rumah itu pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 16.45 WIB.

Aseng kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil kurang sehat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x