Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar

- 9 Mei 2023, 22:02 WIB
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim kembali membongkar dugaan korupsi kredit fiktif. Kali ini giliran Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Gresik yang diungkap.

Dari dugaan kasus korupsi kredit fiktif ini, mengakibatkan kerugian BNI Cabang Gresik hingga Rp50,2 Miliar. Tepatnya Rp 50.263.000.000 berdasarkan posisi outstanding tanggal 28 Februari 2023.

Kejati Jatim gerap cepat. Setelah menetapkan 3 tersangka kasus kredit fiktif di BNI Cabang Gresik, mereka langsung ditahan.

Ketiga tersangka korupsi kredit fiktif di BNI Gresik itu adalah Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS dan Komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Baca Juga: Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Rp13,9 Miliar PT IMS Jadi Penyidikan, Ini Calon Tersangkanya

Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah BNI Cabang Gresik.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan. Namun ada satu yang berumur 70 tahun setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Siap Buka-Bukaan Skandal Dana Hibah dari Pemprov

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x