Dibantu Kejati Jatim, Bos Maspion Alim Markus Serahkan Aset Rp200 Miliar ke Pemkot Surabaya

- 26 Januari 2022, 21:03 WIB
Bos Maspion Grup Alim Markus menyerahkan aset Jalan Pemuda 17 Surabaya ke Wali Kota Eri Cahyadi
Bos Maspion Grup Alim Markus menyerahkan aset Jalan Pemuda 17 Surabaya ke Wali Kota Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion ke Pemkot Surabaya.

PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah Pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Muhammad Dofir, beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, , Rabu 26 Januari 2022

Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya.

Baca Juga: Pasca OTT Hakim Itong, Pembubaran PT SGP Ternyata Tanpa Melalui RUPS

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” katanya.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya.

Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x