ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah mensosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen yang akan dibuka Minggu 5 Mei 2024.
Idham menjelaskan bahwa tanggal 5 hingga 7 Mei adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur independen.
Selanjutnya, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Duel Strategi Khofifah vs Risma, Siapa yang Unggul di Pilkada 2024?
Setelah penyerahan dukungan, KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen, menurut Idham.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 yang harus diikuti:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;