ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif.
Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama., di mana upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.
Berdasarkan pantauan ZonaSurabayaRaya dari akun IG official.kpk, Gus Muhdlor sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Dipanggil KPK dalam Kasus Pemotongan Dana ASN, Akhirnya Berikan Klarifikasi
Gus Muhdlor baru bisa menghadiri pemeriksaan hari ini lantaran dua panggilan sebelumnya ia sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.
Sebelumnya, Gus Muhdlor juga sempat meminta KPK menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Senin 6 Mei 2024, sedianya PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersebut namun ditunda selama satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tindak Tegas Bupati Sidoarjo yang Enggan Hadir Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.