Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Kejati Jatim Polisikan Alvin Liem

- 24 September 2022, 11:38 WIB
Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Kejati Jatim Polisikan Alvin Liem
Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persatuan Jaksa Kejati Jatim Polisikan Alvin Liem /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Nerwork

ZONA SURABAYA RAYA - Unggahan Alvin Liem yang menyebut "Kejagung Sarang Mafia" di YouTube berbuntut pada laporan polisi.

Alvin Liem dilaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim oleh Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur (Jatim).

Alvin Liem dijerat UU ITE, karena
dinilai melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan terhadap Alvien Liem ke Polda Jatim dilakukan Jumat, 23 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaporan melalui Sekretaris Persaja Darmawati Lahang, SH yang mendapat kuasa dari Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Sudrajat Dimyati, Hakim Agung Diberhentikan Sementara oleh MA

Pelaporan tersebut bermula dari Kamis tanggal 22 September 2022, saat pengadu selaku Sekretaris PERSAJA Wilayah Jawa Timur menemukan unggahan Video pada akun YouTube Quotient TV.

Unggahan video itu berjudul "KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA". Video itu diunggah pada 22 September 2022.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi OTT KPK di MA, 8 Orang Diamankan Hingga Hakim Agung Ditetapkan Tersangka

Dalam video dengan durasi lebih kurang 54 menit, 27 detik tersebut juga menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong".

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x