Nah, sambung Mia, pengadaan pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA.
Baca Juga: Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Siap Buka-Bukaan Skandal Dana Hibah dari Pemprov
Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar.
"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang cobsumable," jelasnya.
Parahnya lagi, lanjut Mia, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan.
Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW.
Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.
Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.
"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar (Rp7.570.025.064)," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. ***