ZONA SURABAYA RAYA- Mantan anggota DPR RI dan Puteri Indonesia 2001, Angelina Sondakh, bakal menghirup udara bebas setelah 10 tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Angelina Sondakh bisa bebas dari penjara pada 27 April 2022 mendatang, jika denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012. Saat itu ia berstatus anggota DPR RI dari Partai Demokrat di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa.
Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, dihukum terkait korupsi proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Rika Aprianti menyebut Angelina yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Rika Aprianti dikutip dari Antara, Rabu 2 Maret 2022.
Dijelaskan, Angline dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.
Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.