Dulu Punya Jabatan Mentereng di Era SBY, Ini Kabar Terbaru Mantan Puteri Indonesia yang Terjerat Korupsi

- 2 Maret 2022, 13:02 WIB
Dulu punya jabatan metereng di Era Presiden SBY,  kini mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh segera bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat korupsi yang menjeratnya
Dulu punya jabatan metereng di Era Presiden SBY, kini mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh segera bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat korupsi yang menjeratnya /Antara/Puspa Perwira

Baca Juga: Disuruh Bayar Pajak PTPN, Notaris Wanita ini Malah Gunakan Rp5,8 Miliar untuk Bayar Utang Pribadinya

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.

Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.

"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur dia.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.

Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Baca Juga: Perang Rusia Masih Berlangsung, Ukraina Minta Dukungan Indonesia: Dukunglah Kami, Merdeka atau Mati!

Korupsi yang dilakukan Angie terbongkar dalam percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Mindo Rosalina Manullang (Rosa).

Dalam percakapan itu, terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh Angie terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas dan Kemenpora. 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah