ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar dugaan kasus korupsi di perbankan. Setelah Bank Jatim, kini giliran korupsi di BNI Syariah Malang.
Dalam kasus korupsi di BNI Syariah ini, dana yang dibobol sekitar Rp157 miliar. Modus korupsinya melalui pengajuan kredit yang diduga fiktif.
Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan tersangka dengan inisial RDK (61 tahun). Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan.
"Kita sudah tetapkan tersangka, baru satu tersangka. Per hari ini langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Muhammad Dhofir, Selasa, 9 November 2021.
RDK diketahui pengurus koperasi di Malang yang mengajukan kredit ke BNI Syariah Malang. Kata Dhofir, kasus ini masih penyidikan dan dikembangkan lagi.
"Insya Allah ada tersangka lainnya," cetus Kajati Jatim M. Dhofir. ***