Breaking News: Kejati Jatim Bongkar Kasus Korupsi di Bank Syariah Malang Rp157 Miliar

- 9 November 2021, 17:43 WIB
Tersangka kasus korupsi di Bank Syariah Malang Rp157 Miliar ditahan Kejati Jatim
Tersangka kasus korupsi di Bank Syariah Malang Rp157 Miliar ditahan Kejati Jatim /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar dugaan kasus korupsi di perbankan. Setelah Bank Jatim, kini giliran korupsi di BNI Syariah Malang.

Dalam kasus korupsi di BNI Syariah ini, dana yang dibobol sekitar Rp157 miliar. Modus korupsinya melalui pengajuan kredit yang diduga fiktif.

Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan tersangka dengan inisial RDK (61 tahun). Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan.

Baca Juga: Di Hari Pahlawan, Ribuan Suporter Siap Geruduk Grahadi dan PSSI Jatim, Bonek: Bukan untuk Persebaya Saja

"Kita sudah tetapkan tersangka, baru satu tersangka. Per hari ini langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Muhammad Dhofir, Selasa, 9 November 2021.

RDK diketahui pengurus koperasi di Malang yang mengajukan kredit ke BNI Syariah Malang. Kata Dhofir, kasus ini masih penyidikan dan dikembangkan lagi.

"Insya Allah ada tersangka lainnya," cetus Kajati Jatim M. Dhofir. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x