ZONA SURABAYA RAYA- Satu per satu tersangka penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditangkap Bareskrim Polri. Ini tampang pria yang diduga bawa lari dana Rp15,9 triliun milik nasabah koperasi tersebut.
Mereka yang ditangkap Bareskrim itu berinisial HS (Ketua KSP Indosurya Cipta), JI (Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta), dan SA (Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta).
Satu tersangka lagi, yakni Suwito Ayub melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya. Kini Bareskim sudah menetapkan dia daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu dikutip Selasa, 2 Maret 2022.
Baca Juga: Disuruh Bayar Pajak PTPN, Notaris Wanita ini Malah Gunakan Rp5,8 Miliar untuk Bayar Utang Pribadinya
Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya.
Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit.