Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Rp 25,5 Miliar Terbongkar, 2 Tersangka Ditahan

- 5 Januari 2022, 22:15 WIB
Dua tersangka korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ditahan Kejati Jatim usai diperiksa, Rabu 5 Januari 2022.
Dua tersangka korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ditahan Kejati Jatim usai diperiksa, Rabu 5 Januari 2022. /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25,5 miliar. Dua tersangka kasus ini langsung ditahan usai diperiksa, Rabu 5 Januari 2022.

Dua tersangka itu Yuniwati Kuswardani (60), warga Desa Sepande, Candi Kab, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38), analis pembiayaan Bank Jatim Syariah Sidoarjo.

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dengan modus pengajuan kredit atau pembiayaan ke Bank Jatim Syariah Sidoarjo. Kredit itu diajukan dengan dalih untuk 187 Karyawan perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang kredit otomotif berkantor di Surabaya.

"Pada Rabu 5 Januari 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan PT di Surabaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman kepada ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Edarkan 4 Kilo Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi ke Surabaya, Kurir Narkoba Nigeria Lolos Hukuman Mati

Fathur Rohman menambahkan sebenarnya masih ada satu tersangka lagi, yakni Hendrik Wahyono. Namun yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.

Dijelaskannya, dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka itu diketahui dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.

Saat itu, lanjut Fathur Rohman, tersangka Yuniwati Kuswardani menjabat sebagai Finance and Banking di PT di Surabaya sejak tahun 1993. Ia kemudian pensiun tahun 2016. Selanjutnya tersangka mengelola kantin di PT tersebut.

"Selama bekerja di PT Cabang Surabaya yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai bendahara," kata Fathur Rohman.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x