Kejaksaan Bongkar Cara Korupsi di BPR Syariah Mojokerto, hingga Garong Uang Miliaran Rupiah

- 24 Februari 2022, 21:49 WIB
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membeber kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membeber kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto /Kejari Mojokerto

ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mojokerto yang disebut-sebut mencapai Rp50 miliar terus diusut.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menemukan penyimpangan pada pembiayaan istishna di bank tersebut.

Modus atau cara korupsi di BPRS Mojokerto itu diduga melibatkan pihak swasta, untuk membobol uang miliaran.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, dari penyelidikan sementara diduga ada modus penggunaan swasta.

Baca Juga: Akademi Sepak Bola Milik Aji Santoso Diteror Aremania, Bos Arema FC Bilang Begini

Tujuannya guna membuat atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor properti.

Jaksa penyelidik telah memperoleh hasil audit dari internal PT BPRS Kota Mojojerto. Khususnya dalam pembiayaan istishna.

"Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit Pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 miliar," jelas Ali Prakoso, Kamis 24 Februari 2022.

Masih kata Ali, hasil pengembangan proses hukum kasus itu dapat memberikan manfaat ke depannya. Sehingga proses hukum ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x