Selama 2021, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar Kasus Korupsi

- 31 Desember 2021, 10:10 WIB
Selama 2021, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar Kasus Korupsi
Selama 2021, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar Kasus Korupsi /Zona Surabaya Raya/Ist/nbd

ZONA SURABAYA RAYA -Periode 2021, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 85.000.000.000 atau Rp 85 miliar. Capaian tersebut didapat dari hasil ungkap kasis tindak pidana korupsi (tipikor).

"Selama 2021 Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 85 miliar," kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto dalam analisa dan evalusasi (Anev) kinerja Kejari Surabaya 2021, Kamis 30 Desember 2021.

Anton menjelaskan, selama 2021 Pidsus melakukan penyelidikan terhadap 9 perkara tindak pidana korupsi. Sementara dipenyidikan terdapat 9 perkara korupsi.

Baca Juga: Polisi Nyabu Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan pajak sebanyak 5 perkara.

Masih kata Anton, untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perkara tindak pidana khusus lainnya sebanyak 9 perkara.

Capaian ini diakui Anton sebagai buah dari keseriusan Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya dalam memberantas kasus korupsi dan kasus tindak pidana khusus.

"Capaian selama 2021 ini merupakan hasil dari ketekunan Jaksa Tindak Pidana Khusus kami. Tentunya bersama dengan tim yang memang berkomitmen dalam upaya pemberantasan kasus korupsi," tegasnya.

Baca Juga: Lewat Body Exilis dan Emsculpt, Bikin Bentuk Perut Langsing Lebih Berotot

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x