ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa perubahan dramatis dalam masa jabatan kepala desa di Indonesia.
Salah satu aturan baru yang mencolok adalah kemampuan kepala desa untuk menjabat hingga 16 tahun.
Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur bahwa masa jabatan kepala desa kini mencapai delapan tahun dalam satu periode, meningkat dari enam tahun pada UU sebelumnya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kunker ke Sidoarjo lalu ke Banyuwangi dan Bagikan Uang 400 Ribu, Wah Untuk Apa?
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi.
Meskipun begitu, UU Desa yang baru juga membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode, yang sebelumnya bisa mencapai tiga periode.
Namun, aturan transisi masih memungkinkan kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku untuk mencalonkan diri lagi satu periode berdasarkan undang-undang ini.
Selain itu, UU Desa yang baru juga memberikan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada awal tahun ini.