Dugaan Korupsi Window Dressing BPR Syariah Rp 50 Miliar Diungkap Kejari Kota Mojokerto, Modusnya Licin

- 8 Februari 2022, 11:30 WIB
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan korupsi window dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. 

Dari hasil audit yang diperoleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, kerugian negara dari praktik window dressing itu mencapai Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, window dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Untuk kasus di BPRS Kota Mojokerto, Ali mengaku sudah naik ke level penyidikan pada 10 November 2021. Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Baca Juga: Omicron Mengganas! Surabaya dan 20 Daerah di Jatim Jadi PPKM Level 2, Ini Daftar dan Aturan Terbaru Inmendagri

Dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

"Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp 50 miliar," kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Selasa 8 Februari 2022.

Masih kata Ali, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari hal itu penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah.

Saat ini sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8.000.000.000 atau Rp 8 miliar.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x