Buronan Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap di Surabaya, Ini Jejak Kasusnya

- 19 Januari 2022, 13:03 WIB
Penangkapan buron terpidana perkara korupsi Bank Mandiri Rp120 miliar oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim di Surabaya
Penangkapan buron terpidana perkara korupsi Bank Mandiri Rp120 miliar oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim di Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Pelarian Koko Sandoza Fritz Gerald (48), terpidana kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri terhenti di Surabaya. Ia ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

Pria yang merupakan warga Jl Raharja, Pondok Pinang Jakarta Selatan ini diamankan pada Selasa malam 18 Januari 2022 sekitar pukul 23.20 WIB.

Tersangka Koko Sandoza Fritz Gerald ditetapkan buron atau daftar pencarian orang (DPO), setelah tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor terkait kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri. Kasus ini disebut merugikan negara Rp120 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan penangkapan itu. Dijelaskannya, terpidana ini diamankan Tim Tabur saat berada di Jl Biliton, Gubeng, Surabaya.

Baca Juga: Vaksin Booster Massal di Surabaya 21-22 Januari 2022, Kuota 1.500 Dosis per Hari, Daftar Online

"Terpidana yang juga DPO ini kami amankan karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu 19 Januari 2022.

Koko ini, sambung Fathur, merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Yaitu pada 14 Februari 2002 silam terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 120 miliar," jelasnya.

Masih kata Fathur, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah