Di pengadilan tingkat pertama, Angie dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 10 Januari 2013
Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.
Namun di tigkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Angie juga dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS. ***