Dulu Punya Jabatan Mentereng di Era SBY, Ini Kabar Terbaru Mantan Puteri Indonesia yang Terjerat Korupsi

- 2 Maret 2022, 13:02 WIB
Dulu punya jabatan metereng di Era Presiden SBY,  kini mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh segera bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat korupsi yang menjeratnya
Dulu punya jabatan metereng di Era Presiden SBY, kini mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh segera bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat korupsi yang menjeratnya /Antara/Puspa Perwira

 

Di pengadilan tingkat pertama, Angie dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 10 Januari 2013

Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Namun di tigkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Angie juga dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah