Kajati Jatim Mia Amiati pun menjelaskan keputusannya itu. "Tersangka ini memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebut Mia Amiati.
"Selain itu, tersangka hanya sebagai pengguna dan untuk diri sendiri dan tidak ada ketergantungan terhadap narkoba," imbuh Kajati wanita pertama di Jatim ini.
Sebelumnya, penyidik, menjerat tersangka dengan pasal pasal L 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun.
Alasan lainnya, masih menurut Mia Amiti, tersangka bukan sebagao produsen, bandar, pengedar maupun kurir jaringan narkoba.
Bahkan, tersangka bukalah residivis kasus narkoba maupun tidak pernah menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedang barang bukti narkoba jenis sabu yang diisap tersangka bersama teman-temannya adalah milik teman tersangka, yang perkaranya terpisah.
Selain itu, menurut Mia Amiati, sudah ada hasil assesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek dan tim dokter menyimpulkan bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi.
"Örang tua tersangka juga menyetujui dilakukan rehabilitasi. Selesai rehab, orang tuanya juga menyatakan sanggup membina kembali tersangka menjadi orang yang baik," terang Mia Amiati. ***