Polemik Restorative Justice Tersangka Narkoba, Kajati Jatim Disenggol Ketua PN, Singgung Soal Kewenangan

- 6 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kanan)  angkat bicara terkait Restoratif Justice pada tersangka narkoba yang diputuskan Kajati Jatim Mia Amiati (kiri)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kanan) angkat bicara terkait Restoratif Justice pada tersangka narkoba yang diputuskan Kajati Jatim Mia Amiati (kiri) /Zona Surabaya Raya/PRMN

"Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), kita punya ranah berbeda berdasarkan Tusi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing," lanjutnya.

Kata Rudi, Tusi dari pihak pengadilan hanyalah menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan.

Sementara kejaksaan pada saat P-21 masuk ke ranah berbeda yaitu penuntutan.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

"Mereka (kejaksaan) punya asas Dominus Litis, artinya hanya mereka yang diberi kesempatan melakukan penuntutan dan mereka juga yang dibebani amanat menghentikan atau meniadakan penuntutan," papar dia.

"Itu hak utama mereka. Di undang-undang kejaksaan dibunyikan itu. Itu kewenangan mereka mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum. Kita hargai itu sebagai kewenangan," imbuh Rudi.

Namun, sambung Rudi, apabila sudah masuk ke ranah pengadilan, maka kejaksaan juga tidak berhak ikut campur dengan institusi pengadilan.

Sebab, sudah menjadi hak pengadilan untuk memutus. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antar institusi.

"Dalam azas norma prinsip dasar seperti kita ketahui, bahwa orang tidak bisa orang dinyatakan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Terkait dengan ini (RJ) kita tidak bisa bilang keliru. Kita akan buat putusan sesuai norma tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x