Polemik Restorative Justice Tersangka Narkoba, Kajati Jatim Disenggol Ketua PN, Singgung Soal Kewenangan

- 6 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kanan)  angkat bicara terkait Restoratif Justice pada tersangka narkoba yang diputuskan Kajati Jatim Mia Amiati (kiri)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kanan) angkat bicara terkait Restoratif Justice pada tersangka narkoba yang diputuskan Kajati Jatim Mia Amiati (kiri) /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim yang menyelesaikan perkara narkoba dengan Restorative Justice (RJ), menjadi polemik.

Penghentian penuntutan terhadap tersangka narkoba berinisial PE asal Treggalek ini, memang yang pertama di Jatim.

Polemik pun mencuat. Tak hanya praktisi hukum yang mengkritisi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono angkat bicara.

Ketua PN Surabaya mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati soal kewenangan antar aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Baca Juga: Pertama di Jatim, Kasus Narkoba Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasan Kajati Mia Amiati

Menurut Rudi Suparmono, penerapan RJ terhadap perkara narkoba yang dilakukan Kejati Jatim merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa tersebut.

Untuk kebijakan institusi lain, Rudi tidak mau berpendapat lebih.

Baca Juga: Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar : Jangan Ambil Kewenangan Penegak Hukum Lain

"Tidak menjadi masalah besar (penerapan RJ). Hal itu kewenangan dari institusi kejaksaan," cetus Rudi Suparmono dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 6 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x