ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim yang menyelesaikan perkara narkoba dengan Restorative Justice (RJ), menjadi polemik.
Penghentian penuntutan terhadap tersangka narkoba berinisial PE asal Treggalek ini, memang yang pertama di Jatim.
Polemik pun mencuat. Tak hanya praktisi hukum yang mengkritisi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono angkat bicara.
Ketua PN Surabaya mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati soal kewenangan antar aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Menurut Rudi Suparmono, penerapan RJ terhadap perkara narkoba yang dilakukan Kejati Jatim merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa tersebut.
Untuk kebijakan institusi lain, Rudi tidak mau berpendapat lebih.
"Tidak menjadi masalah besar (penerapan RJ). Hal itu kewenangan dari institusi kejaksaan," cetus Rudi Suparmono dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 6 Agustus 2022.