Dulu Punya Jabatan Mentereng di Era SBY, Ini Kabar Terbaru Mantan Puteri Indonesia yang Terjerat Korupsi

- 2 Maret 2022, 13:02 WIB
Dulu punya jabatan metereng di Era Presiden SBY,  kini mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh segera bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat korupsi yang menjeratnya
Dulu punya jabatan metereng di Era Presiden SBY, kini mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh segera bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat korupsi yang menjeratnya /Antara/Puspa Perwira

ZONA SURABAYA RAYA- Mantan anggota DPR RI dan Puteri Indonesia 2001, Angelina Sondakh, bakal menghirup udara bebas setelah 10 tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Angelina Sondakh bisa bebas dari penjara pada 27 April 2022 mendatang, jika denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012. Saat itu ia berstatus anggota DPR RI dari Partai Demokrat di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa.

Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, dihukum terkait korupsi proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

Baca Juga: Tumpukan Uang Menggunung di Bareskrim, Ini Lho Tampang Bos Koperasi yang Bawa Lari Dana Nasabah Rp15,9 Triliun

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Rika Aprianti menyebut Angelina yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Rika Aprianti dikutip dari Antara, Rabu 2 Maret 2022.

Dijelaskan, Angline dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.

Baca Juga: Disuruh Bayar Pajak PTPN, Notaris Wanita ini Malah Gunakan Rp5,8 Miliar untuk Bayar Utang Pribadinya

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.

Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.

"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur dia.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar.

Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Baca Juga: Perang Rusia Masih Berlangsung, Ukraina Minta Dukungan Indonesia: Dukunglah Kami, Merdeka atau Mati!

Korupsi yang dilakukan Angie terbongkar dalam percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Mindo Rosalina Manullang (Rosa).

Dalam percakapan itu, terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh Angie terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas dan Kemenpora. 

 

Di pengadilan tingkat pertama, Angie dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 10 Januari 2013

Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Namun di tigkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Angie juga dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah