Disuruh Bayar Pajak PTPN, Notaris Wanita ini Malah Gunakan Rp5,8 Miliar untuk Bayar Utang Pribadinya

- 1 Maret 2022, 21:15 WIB
Notaris Yuli Andriyani saat dihadirkan sebagai terdakwa penggelapan uang Rp 5,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 1 Maret 2022
Notaris Yuli Andriyani saat dihadirkan sebagai terdakwa penggelapan uang Rp 5,8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 1 Maret 2022 /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX untuk mengurus pembelian tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah.

Notaris wanita ini bertugas mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk membayar pajak pembeli tersebut, PTPN sudah menyerahkan uang Rp 5,8 miliar kepada Notaris Yuli Andriyani.

Namun, tidak kunjung membayarkan BPHTB. Justru Notaris Yuli Andriyani menggunakan uang tersebut untuk membayar utang-utangnya.

Baca Juga: Usai Dimarahi Ibunya yang Kerja di Hongkong, Pria di Surabaya ini Bunuh Adik Kandungnya dengan Pisau Dapur

Fakta itu terungkap saat Notaris Yuli Andriyani diseret sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 1 Maret 2022.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengungkapkan PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017.

Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah. Rencananya, tanah itu digunakan sebagai lahan tebu.

PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x