ZONA SURABAYA RAYA- Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX untuk mengurus pembelian tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah.
Notaris wanita ini bertugas mengurus akta jual beli dan urusan lainnya, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk membayar pajak pembeli tersebut, PTPN sudah menyerahkan uang Rp 5,8 miliar kepada Notaris Yuli Andriyani.
Namun, tidak kunjung membayarkan BPHTB. Justru Notaris Yuli Andriyani menggunakan uang tersebut untuk membayar utang-utangnya.
Fakta itu terungkap saat Notaris Yuli Andriyani diseret sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 1 Maret 2022.
Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki mengungkapkan PTPN IX awalnya membeli lahan yang berlokasi di Wonorejo, Situbondo tersebut dengan uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar pada 2017.
Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) Nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah. Rencananya, tanah itu digunakan sebagai lahan tebu.
PTPN IX kemudian menandatangani beberapa akta dengan PT Baluran di hadapan terdakwa Yuli selaku notaris.