Video Detik-detik Penangkapan Pengusaha Surabaya yang Jadi Buron Kasus Penggelapan Rp13 Miliar, Ini Tampangnya

26 Mei 2022, 09:34 WIB
Video Detik-detik Penangkapan Pengusaha Surabaya yang Jadi Buron Kasus Penggelapan Rp13 Miliar /Kejati Jatim

ZONA SURABAYA RAYA- Video detik-detik penangkapan Amir Djoewito (57), terpidana kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp13 miliar.

Amir Djoewito diketahui menjadi Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR).

Ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung , Kejati Jawa Timur, dan Kejari Gresik

Sedang penangkapan pengusaha Surabaya itu dilakukan di kawasan Jalan Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 25 Mei 2022 sekitar, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Di-OTT, Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak oleh Hakim Pengganti

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, SH. MH, membenarkan penangkapan DPO atas nama Amir Djoewito.

Penangkapan dilakukan setelah terpidana dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tapi kunjung datang.

Ia kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabun pun memburu terpidana.

Dijelaskan, terpidana sudah diintai selama sekitar 3 bulan. Setelah di pastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap.

Baca Juga: Buron Kasus Penggelapan Rp13 Miliar, Pengusaha Surabaya Disergap Tim Kejaksaan Setelah Diintai 3 Bulan

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Fathur Rohman.

KLIK DI SINI untuk melihat detik-detik penangkapan terpidana kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp13 miliar di Surabaya.

Untuk diketahui, penangkapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012.

Dalam putusan itu Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban Rp13 Miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sembunyi di Magetan, Buron Koruptor Aceh Ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian bunyi putusan MA. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler