Hakim PN Surabaya Di-OTT, Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak oleh Hakim Pengganti

- 25 Mei 2022, 23:34 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera M Hamdan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera M Hamdan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/PN Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, berdampak pada perkara yang ia tangani.

Perkara itu adalah permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Oleh Hakim Itong, permohonan itu dikabulkan.

Setelah Hakim Itong tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), perkara itu ditangani Hakim Titik Budi Winarti.

Menariknya, perkara yang ditangani Itong yang mengabulkan permohonanan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) ditolak oleh hakim penggantinya, Titik Budi Winarti.

Baca Juga: Buron Kasus Penggelapan Rp13 Miliar, Pengusaha Surabaya Disergap Tim Kejaksaan Setelah Diintai 3 Bulan

Ini berarti PT SGP batal bubar dan masih bisa beroperasi.

Putusan penolakan permohonan pembubaran PT. SGP itu dibacakan di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 25 Mei 2022.

Dalam putusannya, Hakim tunggal Titik menyatakan jika permohonan pembubaran itu tak memiliki legal standing yang jelas.

Putusan penolakan pembubaran itu sesuai dengan pasal 124 Undang-Undang PT tentang syarat pembubaran PT.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x