Waspada Penipuan, Kemenag RI Sampaikan Risiko Deportasi Jamaah Haji 2024 Jika Tak Melalui PIHK

Tayang: 6 Mei 2024, 15:02 WIB
Penulis: Timothy Lie
Editor: Tim Zona Surabaya Raya
Ilustrasi sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tangerang saat berkumpul menunggu jadwal pemberangkatan ke Tanah Suci/ANTARA/Azmi Samsul Maarif/
Ilustrasi sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tangerang saat berkumpul menunggu jadwal pemberangkatan ke Tanah Suci/ANTARA/Azmi Samsul Maarif/ /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kementerian Agama menegaskan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah terpenuhi sepenuhnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak oleh tawaran atau iklan perjalanan dengan visa non-haji yang menyesatkan.

"Kami mengingatkan jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran perjalanan dengan visa non-haji. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi saat ini, oleh karena itu, jangan terperdaya oleh tawaran tersebut," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu 4 Mei 2024, melansir Antara.

Baca Juga: Selamat 155 Jamaah Haji Kota Madiun Tiba di Tanah Air, Wali Kota Madiun Maidi: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Anna menekankan bahwa banyaknya tawaran perjalanan dengan visa selain haji, termasuk visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan multiple, menandakan adanya kebutuhan untuk lebih berhati-hati.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua kategori: haji reguler yang diatur oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam pengaturan keberangkatan dengan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengamanatkan bahwa keberangkatan harus melalui PIHK.

Halaman:

Sumber: Kemenag, RRI, ANTARA


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub