Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta, Ini Perannya

- 24 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Helikopter. Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta
Ilustrasi Helikopter. Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta /Unsplash/Terence-burke

ZONA SURABAYA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

Terbaru, KPK memanggil Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) untuk diperiksa sebagai tersangka pengadaan helikopter AW-101

Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) ini merupakan tersangka dari pihak swasta.

Tersangka terlihat hadir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Saat ini ia masih diperiksa tim penyidik.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: OTW Persebaya, Si 'Ganteng' Higor Vidal Ucapkan Perpisahan: Selamat Tinggal Brasil! Cek Dulu Skillnya

Untuk diketahui, KPK melanjutkan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pada Selasa lalu, 22 Maret 2022.

KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x