Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Rp224 M, Bos PT Diratama Jaya Mandiri Ditahah, Ini Alasan KPK

- 25 Mei 2022, 08:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK /Handout/

ZONA SURABAYA RAYA- Irfan Kurnia Saleh (IKS), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Irfan Kurnia Saleh langsung ditahan, Selasa 24 Mei 2022.

KPK menduga perbuatan tersangka Irfan Kurnia Saleh mengakibatkan kerugian negara hingga Rp224 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp738,9 miliar

Sebagai informasi, tersangka Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta, Ini Perannya

Ia ditetapkan sebagai kasus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 pada Juni 2017.

"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Rab, 25 Mei 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland (AW), menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x