Buron Kasus Penggelapan Rp13 Miliar, Pengusaha Surabaya Disergap Tim Kejaksaan Setelah Diintai 3 Bulan

- 25 Mei 2022, 22:17 WIB
Amir Djoewito ditangkap Tim Kejaksaan di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
Amir Djoewito ditangkap Tim Kejaksaan di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Pelarian Amir Djoewito (57 tahun) terhenti setekah disergap Tim Kejaksaan. Pengusaha asal Surabaya ini menjadi buron dalam kasus penggelapan Rp13 miliar.

Amir Djoewito yang diketahui sebagai Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR) ditangkap di kawasan Jl. Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan pengusaha Surabaya ini dilakukan Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penangkapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012.

Baca Juga: Pertandingan Persebaya Melawan Persis Solo Dicederai Aksi Lempar Batu, Satu Orang Diamankan

Dalam putusan itu Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban Rp13 Miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," demikian bunyi putusan MA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, SH. MH, membenarkan penangkapan DPO atas nama Amir Djoewito.

Baca Juga: Gary Iskak Diringkus Tapi Belum Jadi Tersangka, Tim Penyidik Masih Mendalami Kasus

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x