Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

- 20 Juli 2022, 13:24 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penanganan perkara Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah SPI Kota Batu./Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penanganan perkara Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah SPI Kota Batu./Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). /

Berdasarkan fakta tersebut, menurut Mia Amiati, perbuatan terdakwa merupakan wujud kesengajaan (opzet).

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan petunjuk serta barang bukti dapat dikemukakan fakta bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban," beber dia.

Baca Juga: Hotline Dibuka, 8 Orang Korban SPI Melapor

Sedang ahli yang dihadirkan di persidangan ada 3 orang, yakni ahli forensik, ahli psikologi klinis dan ahli Pidana.

"Sedang jumlah saksi ada 20 orang," terang Mia Amiati.

Karena itu, Mia memastikan JPU akan melakukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

"Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara," tandasnya.

Dijelaskan, terdakwa JE dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana Maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Anak Kiai Jombang, Kini Pemilik Sekolah SPI Ditahan Terkait Dugaan Predator Anak

Kedua, pPasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah